Tampilkan postingan dengan label Daftar Pemilih Tetap. Tampilkan semua postingan

Tahapan Lengkap Pilkada Serentak Tahun 2018

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Bagaimana tahapannya?
Ketentuan tentang tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan itu, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018.
Berikut tahapan Pilkada 2018 dirangkum kumparan (kumparan.com), Selasa (1/8):
Syarat Dukungan Perseorangan
1. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk KPU Provinsi/KIP Aceh: 22-26 November 2017
2. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 22 November-5 Desember 2017
3. Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 6-8 Desember 2017
4. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 25-29 November 2017
5. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 25 November-8 Desember 2017
6. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota kepada PPS: 9-11 Desember 2017
Pendaftaran Pasangan Calon
1. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10-16 Januari 2018
3. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018
4. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018
5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan: 17-18 Agustus 2018
6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018
7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018
8. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018
9. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018
Masa Kampanye
1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye: 15 Februari-23 Juni 2018
2. Debat publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018
3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018
4. Masa tenang dan pembersihan alat praga: 24-26 Juni 2018
Laporan dan Audit Dana Kampanye
1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018
2. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018
3. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni 2018
4. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018
Pemungutan dan Penghitungan
1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018
2. Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28 Juni-4 Juli
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018
6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018
Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.


Read more at https://kumparan.com/muhamad-iqbal/tahapan-lengkap-pilkada-tahun-2018#rvDhlQFvyShbIook.99

KPU Tetapkan DPT untuk Pilwalkot Salatiga Sebanyak 129.930 Orang


PILKADA.OR.ID - Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga menetapkan daftar pemilih tetap untuk pemilihan kepala daerah 2017 sebanyak 129.130 orang. 

Penetapan DPT itu diputuskan melalui rapat yang digelar pada Selasa (6/12/2016) lalu.

Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati mengatakan, DPT telah ditetapkan setelah melalui serangkaian tahapan. Diawali dengan perbaikan data daftar pemilih sementara (DPS) Pilwalkot 2017 dengan mengacu pada DPT saat Pilpres 2014 lalu.

Perbaikan ini berdasarkan pada laporan warga dan rekomendasi dari temuan Panwas Kota Salatiga.

Dijelaskan, jumlah pemilih pada DPS sebanyak 130.941 pemilih. Setelah diverifikasi, jumlah ini berkurang menjadi 129.930 pemilih, lalu diplenokan sebagai DPT.

"Pengurangan ini karena ada pemilih ganda, NIK dan nomor KK yang tidak standar serta kesalahan memasukkan data pemilih," kata Putnawati, Kamis (8/12/2016) siang.

Menurut Putnawati, sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, bagi pemiih yang belum tercantum pada DPT dapat dimasukkan ke daftar pemilih tambahan satu (DPTb1). Mereka dapat melaporan diri kepada panitia pemungutan suara (PPS) masing-masing paling lambat tujuh hari setelah penetapan DPT.

Jika pada DPTb1 tersebut tetap masih ada yang terlewat, maka pada hari pemungutan suara, pemilih dapat langsung menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan bukti berupa E-KTP.

"Atau juga bisa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mereka akan didaftar pada DPTb2," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan pemutakhiran data pemilih ini, KPU selalu berkoordinasi dengan Dispendukcapil kota Salatiga. Sebab, data kependudukan yang menjadi acuan penyusunan daftar pemiliuh bersifat dinamis.

Kepala Dispendukcapil Kota Salatiga, Ghazali Bustanul Arifin, menambahkan, koordinasi tersebut diperlukan juga untuk memvalidasi data pemilih sesuai permintaan KPU.

"Misalnya NIK ini yang punya siapa, hak nanti kita cek. Jadi kami diminta membantu ngecek (oleh KPU)," kata Bustanul.

Selain itu, hingga mendekati pilkada ini, pihaknya juga terus mempercepat perekaman data elektronik untuk memastikan semua penduduk kota Salatiga yang mempunyai hak pilih dapat menggunakannya pada Februari 2017 mendatang.

Sebagaimana diketahui, pemilihan wali kota Salatiga akan diramaikan oleh dua pasangan calon, yakni Yuliyanto-Muh Haris dan Agus Rudianto-Dance Ishak Palit.

Yuliyanto-Haris diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Gokar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan total 15 kursi DPRD.

Adapun Rudi-Dance didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan 10 kursi DPRD.

Daftar Pemilih Tetap Pilkada Gubernur Papua Barat 701.807 Jiwa


PILKADA.OR.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi pada Pilkada 2017 sebanyak 701.807 jiwa.

DPT ini disahkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi yang dihadiri oleh komisioner KPU di 12 kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua Barat, beserta pewakilan dari tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah, Kamis (12/8/2016).

DPT tersebut tersebar di 2.587 tempat pemungutan suara (TPS) di 1.836 kampung di wilayah Papua Barat. Jumlahnya terdiri dari 365.118 pemilih laki-laki dan 336.689 perempuan.

Jumlah DPT itu berkurang 25.425 jiwa dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS), yang sebelumnya dikeluarkan oleh KPU. DPS terdiri dari 727.232 pemilih dengan 378.497 pemilih laki-laki dan 348.735 pemilih perempuan.

Pilkada Papua Barat 2017 akan diikuti tiga pasang calon, yakni Dominggus Mandacan-Muhammad Lakatoni, Irene Manibuy-Abdullah Manaray, dan Stepanus Malak- Ali Hindom.

Sudahkah Anda Terdaftar sebagai Pemilih? Ini Cara Mengeceknya ...

PILKADA.OR.ID - Tepat dua pekan lagi, pesta demokrasi lima tahunan, pemilihan umum, akan berlangsung. Pada 9 April 2014, seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan menggunakan hak pilihnya. Sudahkah nama Anda terdaftar sebagai pemilih? Berikut informasi mengenai cara memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dulu, untuk memastikan terdaftar, pemilih harus mengecek secara langsung di DPT yang ditempel di sebuah tempat. Biasanya, DPT dipajang di halaman kantor kelurahan. Beberapa penyelenggara pemungutan suara (PPS) juga menempelkannya di tempat keramaian atau di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dibangun.
Nah, sekarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah pemilih untuk mengecek keberadaan namanya sebagai pemilih Pemilu 2014 melalui situs resminya, kpu.go.id.
1. Di sebelah kiri laman tersedia banner "Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014". Menu tersebut akan membawa pengunjung situs ke kanal DPT.
2. Di sisi kanal terdapat menu "Pencarian Nasional" yang di bawahnya terdapat kolom "NIK", yaitu nomor induk kependudukan. Pada kolom tersebut, masukkan 16 digit NIK yang terdapat di kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) Anda. Kemudian, klik "Cari".
3. Setelah Anda mengklik "Cari", akan muncul kolom hasil pencarian yang menunjukkan nama, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi Anda berdomisili. Di kolom tersebut juga akan ditunjukkan nomor TPS tempat Anda mencoblos.
4. Dapat pula dilakukan pencarian berdasarkan kelurahan tempat domisili pemilih. Pada kanal DPT, di sisi tengah atas halaman terdapat kolom "Provinsi". Isi kolom itu dengan nama provinsi, atau sesuai KTP. Secara otomatis akan muncul nama-nama kabupaten/kota di provinsi itu. Kemudian, klik salah satu nama kabupaten/kota yang juga secara otomatis memunculkan nama kecamatan yang ada pada wilayah tersebut. Klik salah satunya. Dari kecamatan, akan muncul jajaran nama kelurahan. Klik salah satunya. Lalu, akan muncul kolom "TPS", "NIK", dan "Nama". Pilih salah satunya. Anda dapat memasukkan nama Anda pada kolom "Nama" lalu klik tombol "CARI".
5. Laman akan menampilkan nama dan TPS tempat Anda menggunakan hak suara. Tetapi, dua langkah itu hanya dapat terjadi jika Anda telah tercatat sebagai pemilih dalam Pemilu 2014.
Bagaimana jika ternyata nama Anda belum terdaftar sebagai pemilih? Anda harus segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sesuai KTP Anda. Nantinya, nama Anda akan didaftarkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengapa DPK? Sebab, KPU sudah menutup pendaftaran DPT pada Desember lalu. Setiap warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPK tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih akan dicatat dalam DPK. Hak pilih pemilih yang tercatat di DPT dan di DPK adalah sama.

Jumlah pemilih untuk DPT Pemilu 2014

PILKADA.OR.ID - 4 Nov 2013 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dari total 33 provinsi, 497 kabupaten atau kota, 6.980 kecamatan, serta 81.034 desa dan kelurahan, KPU menyiapkan sebanyak 545.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pemilih dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 93.439.610 orang, dan pemilih berjenis kelamin perempuan berjumlah 93.172.645 orang.

"Total pemilih menjadi 186.612.255 pemilih," kata Ferry, saat rapat pleno rekapitulasi nasional DPT Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).

Diketahui, jumlah tersebut sudah termasuk data yang masuk dari Kabupaten Nduga, Papua. Kabupaten Nduga saat rapat pleno pertama belum menyerahkan rekapitulasinya.

Selain itu, KPU juga merilis data pemilih untuk jumlah pemilih yang berdomisili di luar negeri. KPU menetapkan sebanyak Pendatang Pemilih Luar Negeri (PPLN) sebanyak 2,010,280 orang. "Data perbaikan dari sejak tanggal 20 Oktober (2013) sebanyak 2,003,280 orang," ujar Ferry.

Grafik Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Partisipasi Pemilih Pemilu Tahun 2004 - 2014

PILKADA.OR.ID - Grafik Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Partisipasi Pemilih Pemilu Tahun 2004 - 2014. 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Presiden dan wakil Presiden 2014 dapat dilihat di :

https://data.kpu.go.id/ss89.php

DPT A6 DAN DPK Daftar Pemilih Tetap A6 dan Daftar Pemilih Khusus PILEG 2014, dapat dilihat di :

https://data.kpu.go.id/dptA6.php

DATA PEMILIH TETAP PILKADA SERENTAK TAHUN 2015, Dapat dilihat di :

https://data.kpu.go.id/dpt2015.php#