Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilkada. Tampilkan semua postingan

10 Catatan Potensi Permasalahan di Pilkada Serentak


PILKADA.OR.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada 10 potensi permasalahan yang membayangi gelaran pilkada serentak. Permasalahan ini dinilai kerap terjadi bukan hanya pada pilkada.

Dalam catatan ICW, sepanjang 2010-2017 setidaknya terdapat 215 kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Kasus itu sangat beragam mulai dari permainan anggaran proyek hingga suap penanganan perkara.

Terjadinya kasus korupsi itu menurut ICW tidak bisa dilepaskan dari kewenangan yang dimiliki kepala daerah. Kepala daerah disebut kerap mencari sumber pendanaan untuk kepentingannya sendiri.

"Sehingga demokrasi yang tumbuh kembang secara prosedural ini belum diikuti dengan demokrasi substansial," kata peneliti ICW Donal Fariz di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Berkaca dari pengalaman tersebut, Donal mengkhawatirkan permasalahan serupa dapat terjadi dalam kontestasi elektoral, yaitu pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019. 

Donal menilai memang tidak semua proses pilkada dibayangi oleh praktik politik uang. Tapi dia menganggap ada potensi atau ancaman korupsi serentak di balik pilkada ini.

"Apa yang kami tangkap dari rangkaian peristiwa demokrasi pasang surut tapi persoalannya nggak pasang surut. Persoalannya konstan," ujar Donal.

Karena itu, ICW memprediksi beberapa potensi permsalahan yang mungkin terjadi di Pilkada 2018. Berikut ini 10 catatan tersebut:

1. Jual beli pencalonan (candiday buying) antara kandidat dan partai politik.

2. Munculnya nama bermasalah (mantan narapidana atau tersanhka korupsi) dan calon dengan dinasti.

3. Munculnya calon tunggal (KPU pada 10 Januari 2018 mengumumkan terdapat 19 daerah dengan calon tunggal. Tiga dari empat kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Banten bahkan mempunyai calon tunggal).

4. Kampanye berbiaya tinggi akibat dinaikannya batasan sumbangan dana kampanye dan diizinkannya calon memberikan barang seharga maksimal Rp 25 ribu kepada pemilih.

5. Pengumpulan model ilegal (jual beli izin usaha, jual beli jabatan, suap proyek) dan politisasi program pemerintah (dana hibah, bantuan sosial, dana desa dan anggaran rawan lainnya) untuk kampanye.

6. Politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru hingga institusi TNI/Polri.

7. Politik uang (jual beli suara pemilih).

8. Manipulasi laporan dana kampanye.

9. Suap kepada penyelenggara pemilu.

10. Korupsi untuk pengumpulan modal, jual beli perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi anggaran.

(knv/fdn)

Pilkada 2018, Ada Lima Daerah Papua yang Rawan Kericuhan

Pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Papua 2018 mendatang, ada sejumlah daerah yang dikhawatirkan terjadi kerusuhan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan lima daerah tersebut antara lain adalah Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayapura dan Kepulauan Yapen.
Pilkada serentak yang digelar di wilayah-wilayah tersebut pada tahun ini, diwarnai dengan kericuhan.
Bahkan di kabupaten Intan Jaya, sengketa pilkada menyebabkan masa pendukung kandidat yang kemenangannya dianulir oleh Mahkamah Kosntitusi (MK), melakukan pembakaran kantor pemerintahan.
"Tadi bapak Menko (polhukam) meminta membentuk tim kecil mencermati masing-masing kabupaten, Tolikara bagaimana, Intan Jaya bagaimana, Yapen bagaimana. Jangan sampai ini belum diselesaikan, dampaknya akan mempengaruhi pilgub," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam), di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Kerusuhan di kabupaten Intan Jaya terjadi pada 30 Agustus lalu, di mana sejumlah masa datang dan membakar sejumlah kantor pemerintahan. Di antara yang dibakar adalah kantor Dinas Kesehatan, kantor Bappeda dan Badan Keuangan.
Kerusuhan terjadi dipicu kekecewaan warga, atas putusan MK, yang menganulir kemenangan Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, di Pilkada Intan Jaya, dan memenangkan pasangan Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw. Sampai saat ini pasangan yang dimenangkan oleh MK, belum juga dilantik.
Tjahjo Kumolo mengakui tidak mudah menjelaskan ke masyarakat, soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
Selain itu juga sulit untuk menjelaskan tentang putusan MK, di mana perwakilannya sama sekali tidak pernah menyambangi Intan Jaya, tapi bisa menentukan siapa yang menang pemilihan.
"MK tak pernah datang kok bisa memutuskan kalah, ini kan sesuatu yang sulit, padahal kan kita sudah jelaskan, mereka tidak bisa menerima," ujarnya.
Tim kecil yang akan dibentuk untuk megnantisipasi kericuhan, akan beranggotakan perwakilan dari Badan Inteijen Negara (BIN), Kemendagri, Kemenkopolhukam, Kepolisian dan Kejaksaan.
Mereka akan melakukan penyisiran di lokasi-lokasi rawan konflik itu, dan akan menyampaikan rekomendasi ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
Tim tersebut juga akan menentukan apa yang terbaik untuk masyarakat Intan Jaya, terkait pasangan yang dimenangkan oleh MK, yang sampai hari ini belum dilantik.
Tjahjo Kumolo menyebut jika tim menyebut percepatan pelantikan akan menghindari terjadinya konflik lanjutan, maka pihaknya akan menuruti rekomendasi tersebut. Begitu pun jika tim merekomendasikan sebaliknya.

Tak Terima Satu Kandidat, Masyarakat Kembali Demo DPRD





PILKADA.OR.ID - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Tambrauw 2017 kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa (Unras) di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tambrauw, Senin (31/10). 

Demo tersebut bertujuan dengan tegas menolak calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang. “Kami menolak satu pasangan calon, DPRD harus menyikapi hal ini dengan baik,” teriak massa yang tergabung dalam aksi tersebut.

Pantau langsung koran ini, sempat terjadi bentrok antara pihak keamanan dan massa aksi. Polisi sempat menembakan gas air mata ke arah massa yang hendak memaksa masuk ke dalam halaman kantor DPRD. Namun kondisi tersebut tdak berlangsung lama. Akibat kejadian tersebut satu orang peserta demo mengalami cidera dan beberapa bangunan sempat dirusak.

Kapolres Sorong, AKBP Rudy yang juga berada dilokasi saat kejadian berlangsung mengatakan, bahwa dirinya bersama anggotanya tetap akan terus melakukan pengamanan di wilayah kabupaten Tambrauw hingga pelaksanaan Pilkada selesai.

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tambrauw menetapkan 1 pasang calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah

Sausapor; Setelah melakukan verifikasi atas berkas bakal calon kepala daerah kabupaten tambrauw pasangan Gabriel Assem,SE.,MM.,- Mesak Yekwam berdasarkan keputusan nomor 23/KPTS/KPU/X/2016 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati tambrauw pada pemilu kepala daerah tahun 2017.

Dijelaskan ketua KPUD Kabupaten Tambrauw, Dominggus Saimar, mengatakan sesuai aturan dan jadwal tahapan, KPUD Kabupaten Tambrauw telah melaksanakan tugas dari sosialisasi, pendaftaran, verifikasi bakal calon kepala daerah tahun 2017, namun realitas yang terjadi hanya 1 pasangan yang dinyatakan lolos, sehingga Gabriel Assem – mesak Yekwam dinyatakan lolos dan menjadi peserta pemilu kepala 2017 akan datang.

“Setelah melakukan tahapan, kami memutuskan dan menetapkan dalam pleno calon Bupati atas nama Gabriel Assem, SE.,MM., dan Calon Wakil Bupati, Mesak Yekwam,SH.,sebagai peserta pemilu kepala daerah tahun 2017″ jelas Dominggus Saimar.

kaitan dengan kemungkinan ada tidaknya calon lain, Dominggus Saimar mengatakan masih menunggu petunjuk dari KPUD Provinsi dan KPU RI kaitan calon tunggal tersebut.

Siapa Pemimpin Terbaik Kabupaten Tambrauw ? Tahun 2016, Tahun Politik Kab. Tambrauw

Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Assem, SE.MSi mengatakan, tahun 2016 adalah tahun rahmat Tuhan bagi rakyat di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Tahun Politik bagi rakyat Tambrauw yang baru berusia 7 tahun untuk memilih pemimpin yang mampu mensejahterakan rakyat. Rakyat Tambrauw mempersiapkan diri memasuki tahun politik memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk memimpin Kabupaten Tambrauw pada periode 2017-2022. “Bila rakyat masih mempercayakan saya Gabriel Assem, SE.MSi untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Bupati Kabupaten Tambrauw periode 2017-2022, maka prioritas pembangunan lebih terarah pada peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan infrastruktur dasar, terus ditingkatkan Pemda Tambrauw dengan memperhatikan visi-misi Pemda Kabupaten Tambrauw.
Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Assem, SE.MSi saat menutup kegiatan rapat koodinasi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di aula Kantor Bupati Sausapor, beberapa waktu lalu. Pernyatan Bupati Gabriel Assem itu mendapat dukungan dari semua SKPD Kabupaten Tambrauw. Harapan dan niat baik Bupati disambut meriah dengan tepuk tangan seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Tambrauw dan tamu undangan lainnya. Tentu, sebuah harapan, Gabriel Assem melanjutkan kepemimpinan pada periode berikutnya. Betapa tidak, kinerja Bupati Tambrauw, Gabriel Assem membangun Kabupaten Tambrauw telah dinikmati oleh seluruh rakyat Tambrauw maupun masyarakat sekitarnya.
Kabag Humas Kabupaten Tambrauw, Philipus Penaonde mengatakan, Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Assem, SE. MSi sangat mencintai rakyatnya. Hal ini dibuktikan dengan bekerja keras membangun Kabupaten Tambrauw dari gelap menjadi terang, dari hutan menjadi sebuah kota. kemajuan pembangunan infrastruktur, perhubungan dan telekomunikasi sampai pada penerangan listrik, air bersih dan perumahan rakyat. Prioritas pembangunan di sektor pendidikan yang mencakup pendidikan dasar dan menengah serta sektor kesehatan. Sektor Pariwisata, Bupati melakukan promosi-promosi memperkenalkan potensi wisata Tambrauw ke mancanegara. Ini semua karena cinta Bupati kepada Rakyat di Kabupaten Tambrauw. Hati dan pikiran Bupati Tambrauw hanya tertuju kepada rakyatnya.
Pada tahun 2016, rakyat di Kabupaten Tambrauw bersiap-siap memilih pemimpin baru untuk memimpin Kabupaten Tambrauw lima tahun ke depan. Sebuah moment penting bagi rakyat di Kabupaten Tambrauw untuk mencari figure terbaik pemimpin Kabupaten Tambrauw lima tahun berikut. Meskipun tahun 2016 terkenal dengan tahun politik di Kabupaten Tambrauw, rakyat masih menaruh harapan dan dukungan pada sosok berkharisma Gabriel Assem, SE.MSi untuk melanjutkan kepemimpinan menjadi Bupati definitif pada periode 2017-2012. Sebuah komitmen politik yang telah dicanangkan seluruh rakyat di Kabupaten Tambrauw untuk mendukung Gabriel Assem, SE.MSi.

Sekretaris Tim Pemekaran DOB, Kosmas Baru mengajak seluruh komponen masyarakat dari 12 Distrik dan 29 kampung untuk memperkuat kesatuan dan persatuan Kabupaten Tambrauw. “Telah ada perjanjian dan komitmen masyarakat 11 Distrik dan 29 Kampung mendukung sepenuhnya kepemimpinan Bupati Gabriel Assem, SE.MSi, juga maju menjadi Bupati pada Pilkada Tambrauw 2017.
“Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Assem, SE.MSi dinilai rakyat Tambrauw dan sekitanya adalah figure pemimpin terbaik di Kabupaten Tambarauw Tanah Papua Barat. Bahkan Gabriel Assem memiliki karisma yang luar biasa dalam membangun Kabupaten Tambrauw Papua Barat. “Gabriel Assem sangat dekat dengan rakyat. Ia pantas menjadi Pemimpin di Kabupaten Tambrauw karena mampu melayani rakyat dan bisa menjadi tuan di Negerinya sendiri tanpa memandang suku, agama, ras, golongan atau kelompok tertentu” ujar Kosmas Baru.
Gabriel Assem, pada kesempatan lain menyatakan siap menjadi pemimpin terbaik di Kabupaten Tambrauw Papua Barat dan siap membawa rakyat keluar dari krisis multidimensi seperti kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, kesehatan, kesenjangan sosial dan lain sebagainya. Bupati Kabupaten Tambrauw mengingatkan rakyat untuk mengambil keputusan menilai pemimpin terbaik yang berkualitas, memiliki kharisma, mempunyai hati untuk rakyat. Siapa yang pantas memimpin Kabupen Tambrauw periode kedua di Kabupaten Tambrauw? Gabriel Assem, dinilai pantas menjadi Bupati di Kabupaten Tambrauw Papua Barat. Bahkan diminta rakyat di Kabupaten Tambrauw untuk meneruskan kepemimpinannya. Bupati Tambrauw Gabriel Assem ditemui KONTRAS di kediamannya pekan lalu menegaskan, siap memimpin Kabupaten Tambrauw periode 2017-2022.



MK Terima 7 Sengketa Pilkada, Segera Sidang Pokok Perkara


Setelah merontokkan lebih dari 100 perkara‎ dengan dalil Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima 7 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daera (PHPKada).

MK menilai, 7 perkara itu masuk syarat formil permohonan. Sehingga, pada sidang selanjutnya MK akan langsung menyidangkan ke pokok perkara.
"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
Ada pun 7 PHPKada yang memenuhi syarat formil tersebut, yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Kuantan Singingi yang akan disidangkan pada 1 Februari 2016, serta  Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula sidangnya digelar pada 2 Februari 2016.


Fajar menerangkan, pada agenda pokok perkara itu, nanti MK akan mendengarkan keterangan para ahli dan saksi dari 7 PHPKada ini.

Keterangan para ahli dan saksi itu akan dilakukan MK disesuaikan dengan lamanya penanganan PHPKada oleh MK selama 45 hari kerja sejak sidang perdana digelar pada 7 Januari 2016 lalu.

Jika dihitung, MK akan menjatuhkan putusan akhir pada 7 Maret 2016 mendatang.

"Tapi (keterangan ahli dan saksi) itu sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan, kemudian melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," kata Fajar.

Sebagai informasi, MK telah memutus 140 perkara dari total147 perkara PHPKada yang terdaftar di MK.


Dari 140 PHPKada itu, sebanyak 5 perkara ditarik kembali pemohon, 1 perkara diperintahkan MK untuk melakukan penghitungan surat suara ulang, 35 perkara rontok karena dianggap melewati tenggat waktu pendaftaran yang disyaratkan, 96 perkara gugur karena tidak memenuhi syarat selisih suara pasangan calon, dan 3 perkara tidak diterima MK karena salah objek permohonan.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak


Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansur mengatakan lembaganya lembaganya akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan DPR guna mencari formulasi yang tepat menyangkut penyelesaian sengketa pilkada. 

"Kami akan lakukan upaya untuk menindaklanjuti hal ini," kata Ridwan ketika dihubungi, Rabu, 21 Januari 2015.

Mahkamah Agung Sendiri sudah menunjuk empat Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Keempat pengadilan tingkat provinsi itu adalah Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Pengadilan Tinggi Makassar.

Adapun pasal 157 Undang-Undang Pilkada mengatur tahapan penyelesaian sengketa pilkada serentak maksimal selama 36 hari. Berikut rinciannya:

  1. Keberatan peserta pilkada atas hasil penghitungan perolehan suara diajukan ke empat Pengadilan Tinggi yang sudah ditunjuk.

  2. Permohonan pembatalan diajukan maksimal 72 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

  3. Perbaikan dokumen keberatan maksimal 48 jam sejak permohonan diterima Pengadilan Tinggi.

  4. Keputusan sengketa pilkada di pengadilan tinggi paling lama 14 hari sejak permohonan diterima.

  5. Peserta pilkada yang tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi diberi waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung.

  6. Mahkamah Agung memutus sengketa pilkada maksimal 14 hari. Sifat keputusan final dan mengikat.

Hakim Agung Suhadi mengatakan lembaganya juga akan menerbitkan Peraturan MA yang mengatur soal teknis penyelesaian sengketa pilkada. Salah satunya, adalah soal hakim Ad Hoc untuk memimpin sengketa pilkada dan sumber daya manusia lainnya. "Ini kan baru disahkan, kami akan bahas lebih lanjut," katanya. (Baca juga: Jimly: Perpu Pilkada SBY Bikin Bertele-tele)

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya lebih memilih sengketa pilkada diselesaikan oleh lembaga peradilan khusus supaya prosesnya berlangsung cepat. "Yang penting institusi ini punya kapasitas dan secara khusus dibuat untuk menyelesaikan sengketa ini," ujar Hadar.

UU Pilkada Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangan menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ‘ditampik’ dalam UU Pilkada terbaru. Dalam RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang baru disetujui menjadi UU oleh DPR, mengamanatkan MK menangani sengketa Pilkada.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman berpandangan, dalam UU Pilkada terbaru –belum diberikan nomor- memang mengamanatkan MK menangani sengketa Pilkada, sepanjang belum dibentuk badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus dibentuk nantinya khusus menangani sengketa Pilkada. Dalam amanat UU Pilkada terbaru, badan peradilan khusus dibentuk paling lama sebelum pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional.

Pasal 157 ayat (1) menyebutkan, “Perkara perselisihan pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Ayat (2) menyebutkan, “Badan peradilan khusus sebagaimana ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional”.

Ayat (3) menyebutkan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”. Ayat (4) menyebutkan, “Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi”.

Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim menambahkan, MK dalam putusannya telah menghapus Pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan kewenangan MK mengadili sengketa Pemilukada.

Namun dengan adanya UU Pilkada terbaru, sudah tegas mengamantkan MK kembali menangani sengketa Pilkada. Selain memiliki pengalaman dalam penanganan sengketa Pilkada, MK memiliki kemampuan. “Kita harus tegas sengketa Pilkada diselesaikan oleh MK, karena ini rezim Pemda. Kita tegas supaya tidak disalahtafsirkan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Wakil Ketua Komisi II lainnya, Ahmad Riza Patria mengatakan dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut, pihaknya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung. Pasalnya, MK dinilai tidak berwenang menangani sengketa Pilkada. Setelah berkonsultasi, Mahkamah Agung berkeberatan menangani sengketa Pilkada lantaran sudah memiliki beban penanganan perkara sedemikian banyak.

Selain itu, Mahkamah Agung memiliki perwakilan di tingkat provinsi yakni Pengadilan Tinggi dan cenderung dekat dengan masyarakat di daerah. Mahkamah Agung, cenderung khawatir lantaran dapat terjadi kerusuhan dalam penanganan sengketa Pilkada. Menurut Riza, masyarakat pendukung calon kepala daerah jauh lebih militan ketimbang pendukung calon anggota legislatif mau pun presiden dalam Pilpres.

“Kami sependapat dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali agar tidak ditangani Mahkamah Agung,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya menempuh jalan tengah lembaga konstitusi itu yang menangani sengketa Pilkada. Ia beralasan selain memiliki pengalaman panjang dalam menangani sengketa Pilkada, MK berada di pusat ibu kota. Menurutnya, dengan berada di pusat ibu kota, setidaknya dapat menghindari kerusuhan, berbeda halnya jika diadili lembaga yang berada di tingkat provinsi seperti halnya pengadilan tinggi.

“Untuk kasus sengketa Pilkada hampir sama kasusnya, dan akan ditangani MK. Tapi kemudian nantinya akan ada badan peradilan khusus sengketa pilkada dibentuk sebelum 2027,” ujarnya.

Terpisah, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan dengan terpaksa MK harus siap kalau revisi UU Pilkada menyebutkan sengketa pilkada dikembalikan lagi ke MK. “Tetapi, nanti kita lihat UU Pilkada itu secara lengkap. Soalnya, ini potensial bisa menjadi objek pengujian undang-undang di MK, jadi sebenarnya kita tidak bisa banyak komentar,” kata dia.

Meski begitu, MK berharap pengaturan kewenangan sengketa pilkada di MK selaras dengan putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan sengketa pemilukada bukan lagi kewenangan MK. Namun, sebelum ada regulasi baru yang mengaturnya MK tetap berwenang menangani sengketa pilkada. Alasannya, MK menganggap sengketa pilkada bukan bagian rezim pemilu, melainkan rezim pemda.

“Materi ini yang seharusnya dipakai, kalau memang belum ada lembaga khusus yang ditunjuk menangani sengketa pilkada, masih menjadi kewenangan MK sesuai putusan kita sebelumnya,” harapnya.

Siapa yang Berwenang Mengadili Sengketa Pilkada?

Undang-Undang Pilkada terbaru sudah tegas mengamanatkan Mahkamah Konstitusi (“MK”) kembali menangani sengketa Pilkada. Nantinya perkara perselisihan hasil Pilkada memang diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus tersebut.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Sebelumnya, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) secara tidak langsung yang Anda maksud di sini adalah Pilkada yang masih mengacupada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (“UU 22/2014”).


Oleh karena itu, di sini kami luruskan bahwa saat ini telah diatur bahwa Pilkada diselenggarakan secara langsung pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 1/2015”).UU 1/2015 ini sendiri sudah diubah kembali dan hingga artikel ini diturunkan, UU perubahannya telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah namun belum diundangkan (“Revisi UU 1/2015”).


Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berpedoman pada aturan dalam UU 1/2015 dan perubahannya. Penyelenggaraan Pilkada secara langsung ini telah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perpu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 1/2015 dan Revisi UU 1/2015 yang berbunyi:
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsungdan demokratis.”
 
Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda soal apakah Mahkamah Konstitusi (“MK”) masih berwenang untuk menangani sengketa Pilkada atau tidak.

Sebagaimana yang telah diberitakan dalam artikel UU Pilkada Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada, dalam Revisi UU 1/2010 memang mengamanatkan MK menangani sengketa Pilkada, sepanjang belum dibentuk badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus dibentuk nantinya khusus menangani sengketa Pilkada. Dalam amanat Revisi UU 1/2010, badan peradilan khususdibentuk paling lama sebelum pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional.

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 157 ayat (1), (2), (3), dan (4) Perubahan UU 1/2015 yang berbunyi:z
Pasal 157 ayat (1)

Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.”
Pasal 157 ayat (2)
“Badan peradilan khusus sebagaimana ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.”
 Pasal 157 ayat (3)
“Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.”
Pasal 157 ayat (4)
“Peserta Pemilihan  dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan  perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepadaMahkamah Konstitusi.
 
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, menurut Revisi UU 1/2010, sudah tegas mengamanatkan MK kembali menangani sengketa Pilkada. Nantinya perkara perselisihan hasil Pilkada memang diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan perubahannya

Gugatan Gugur, Sebaiknya Jangan ke DKPP

Sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki masa krusial. Hari ini hakim konstitusi akan menggelar sidang dismissal untuk menentukan diterima atau ditolaknya gugatan para pemohon.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan, pasangan calon (paslon) yang gugatannya gugur sebaiknya tidak perlu melanjutkan sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, hal tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan paslon pengadu. 

Menurut Masykurudin, gugatan ke MK berkaitan dengan suara yang didasarkan atas adanya pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Sementara itu, gugatan ke DKPP berkaitan dengan etika penyelenggaraan pemilu. “Bila paslon membuktikan pelanggaran adalah etika, kenapa tidak langsung ke DKPP saja? Kenapa mesti setelah dinyatakan gugatannya ditolak? Ini yang menjadi pertanyaannya,” katanya kepada Jawa Pos kemarin (17/1).

Meski begitu, Masykurudin tidak mempermasalahkan jika paslon memilih tetap mengajukan gugatan. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusi pemohon. Dia berharap DKPP menjadikan materi gugatan di MK sebagai dasar pemeriksaan. “Sebab, disitu akan terlihat apakah gugatan ke DKPP hanya karena mentok di MK atau memang mempertahankan ada pelanggaran yang TSM,” ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sebagai lembaga negara, pihaknya akan menjalankan tugas sebagaimana amanat undang-undang . Dia menolak membicarakan motif di balik pengajuan gugatan ke DKPP. “ Sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil, makan sejauh itu dimungkinkan,” ujarnya kepada Jawa Pos. (far/c9/ca) Sumber: Jawa Pos Halaman 2 ; Kolom 1-6